VIVA – Terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Hal ini diputuskan setelah jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan mendiang Brigadir J. (RK-RN-DA)
Kebijakan Trump Bikin Harga Sushi dan Makanan Laut Jadi Naik
PM Australia Jatuh Saat Mau Selfie Seusai Kampanye
Bergesekan, Rusia Kecam Trump Usai Ancam Bom Iran
78 Drone Rusia Tewaskan 5 Orang dan 32 Lainnya Terluka
Nasib Preman yang Maksa Minta Uang di Kota Bekasi
MENGERIKAN! Rekaman 2 Mobil Tersapu Tanah Longsor
Aksi Bupati Pangandaran 'Bersih-bersih' Usai Menyalami Warga
Lautan Manusia Histeris Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
Hungaria Out dari ICC, Pilih Sambut Netanyahu
Fenomena Daun Tak Bergerak Saat Salat Ied, Padahal..