VIVA – Terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Hal ini diputuskan setelah jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan mendiang Brigadir J. (RK-RN-DA)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Macao Rangkul Ekonomi Dengan Inovasi Budaya
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal