VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J oleh Ferdy Sambo. (RP-RN-MI)
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Fachri Albar Bungkam Usai Jalani Tes Kesehatan
Mandi Minyak Goreng, WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City
Polisi Ceritakan Detik-detik Mobil Polisi Dibakar di Depok
Ini Daftar Produk Jajanan Mengandung Babi Temuan BPJPH
Modus Penipun Cek Nomor Mesin, Selebgram Hampir Jadi Korban
Yaman Jadi Lautan Darah, Militer AS Bombardir Houthi
[FULL] Wasiat Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia
Para Debt Collector Hajar Wanita di Dalam Mobil Depan Polsek