VIVA – Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 7 bulan kepada wali kota Istanbul, Ekrem Imamoglu pada Rabu, 14 Desember 2022. Sang wali kota dipenjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi Turki. Buntut keputusan tersebut, Istanbul dikepung lautan manusia. (RP-MA-DA)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Macao Rangkul Ekonomi Dengan Inovasi Budaya
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal