VIVA – Ayu Thalia dituntut tujuh bulan bui oleh Jaksa Penuntur Umum atas kasus pencemaran nama baik anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Ournama atau Ahok, Nicholas Sean. Ayu mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Ayu Thalia meminta hakim mempertimbangkan hukuman kepada dirinya karena merasa bahwa tidak melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ayu juga merasa tidak pernah memfitnah sosok mana pun. (RK-RN-DA)
Dua Jerapah Anteng Naik Truk Ternyata Ini Alasannya
Perang Sekelompok Monyet Pecah, Buntut Naluri Bertahan Hidup
Pesta Musik DJ di Al Ula Tempat Terkutuk Umat Islam
MENGGILA! Tukang Parkir Minta Tarif Parkir Rp200 Ribu
Tanda Tangan Unik Jenderal Polisi Ini Undang Tawa Warganet
Ditinggal Mbok Yem, Monyet Temon Telihat Sedih dan Kesepian
DETIK-DETIK WNI Rekam AS Bombardir Pelabuhan Minyak di Yaman
KDM Geram! Ada Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Study Tour
Seorang Pria Meracau di Vatikan Saat Melihat Jenazah Paus