VIVA – Ayu Thalia dituntut tujuh bulan bui oleh Jaksa Penuntur Umum atas kasus pencemaran nama baik anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Ournama atau Ahok, Nicholas Sean. Ayu mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Ayu Thalia meminta hakim mempertimbangkan hukuman kepada dirinya karena merasa bahwa tidak melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ayu juga merasa tidak pernah memfitnah sosok mana pun. (RK-RN-DA)
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'