VIVA – Kenaikan UMR Jakarta 2023 dan seluruh provinsi di Indonesia diperbolehkan naik tidak lebih dari 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang disahkan Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMR hanya 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. (RK-MA-MI)
Saat Lebaran, Dua Pria Nyaris Adu Jotos Jelang Salat Ied
Viral Polisi Mabuk Hingga Kebut-kebutan, Endingnya Begini..
Detik-detik Pesawat Jatuh Disaksikan Ribuan Orang
Malaysia Membara, Pipa Gas Ratusan Meter Bocor dan Terbakar
Suami Berharap Sang Istri Bisa Ditemukan Selamat dalam Gempa
Perayaan Idulfitri Ramzan Kadyrov hingga Ucapan Haru Tentara
Penjagaan Super Ketat Khusus Anggota Gang Tren de Aragua
Korban Tewas Gempa Dahsyat Myanmar Terus Melonjak
Bertahan 60 Jam Lebih, Momen Dramatis Evakuasi Wanita Hamil
Berpacu dengan Waktu! Sejumlah Aksi Evakuasi Korban Gempa