VIVA – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah keluarkan fatwa haram untuk vape dan rokok elektronik. Fatwa haram tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Menurut PP Muhammadiyah, menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Selain itu, merokok rokok elektronik dinilai bertentangan dengan prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan.
Stasiun TV Swasta Sebut Medali Raihan Gregoria Mariska Givea
DETIK-DETIK Singa Taman Safari Tabrak Mobil Pengunjung
Manfaat Lingerie Untuk Kesehatan Payudara
Dengar Ayat Alquran di Kereta, Pria ini Marah-marah
Ledakan Dasyhat Guncang Somalia, Sejumlah Orang Tewas
Indonesia Tangguh, Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Varian Delta Plus di Indonesia, Lebih Berbahaya?
Pon Nawasch dan Bua Nalinthip Dijodohkan Fans?