VIVA – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022. Olivia divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.
Aldilla Buat Donasi, Bisnis Indra Bekti Jadi Sorotan
Cristian Gonzales Keluar RANS FC Karena Fitnah
Widy Vierratale Kembali Melakukan Aksi Buka Baju di Panggung
Begini Penerawangan Hard Gumay di Tahun 2023
Mirisnya Penampakan Rumah Pengidap Kanker Milik Julia Perez
Respons Istri Komika Rigen Usai Dituding Open BO
Pacari Sandrinna Michelle, Junior Roberts Tuai Hujatan
Kiwil Terciduk Selingkuh? Venti Figianti Murka
Kisruh Open Donasi Indra Bekti, Ini Kata Sahabat