VIVA – Terdakwa kasus afiliator judi online Quotex Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni pun dibebaskan dari ganti rugi kepada korban dan aset-aset Doni yang disita pun dikembalikan. Di antara aset yang dikembalikan tersebut, yakni kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Selain itu, Doni melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus pun mendaftarkan permohonan banding atas vonis empat tahun penjara terkait kasus investasi binary option Quotex. Ikbar merasa kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong. (RP-RD-MI)
Aldilla Buat Donasi, Bisnis Indra Bekti Jadi Sorotan
Cristian Gonzales Keluar RANS FC Karena Fitnah
Widy Vierratale Kembali Melakukan Aksi Buka Baju di Panggung
Begini Penerawangan Hard Gumay di Tahun 2023
Mirisnya Penampakan Rumah Pengidap Kanker Milik Julia Perez
Respons Istri Komika Rigen Usai Dituding Open BO
Pacari Sandrinna Michelle, Junior Roberts Tuai Hujatan
Kiwil Terciduk Selingkuh? Venti Figianti Murka
Kisruh Open Donasi Indra Bekti, Ini Kata Sahabat