VIVA – Jama'ah Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, terdakwa dugaan ingkar janji (Wanprestasi) bebas dari hukuman perdata bayar ganti rugi. Kasus tersebut dugaan ingkar janji dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Atas kemenangannya Yusuf Mansur mengaku akan menjadikan pelajaran dari kasus yang menjeratnya. Sementara itu, para korban mengaku kecewa karena keadilan yang diperjuangkan berujung sia-sia. (RK-RN-DA)
Aldilla Buat Donasi, Bisnis Indra Bekti Jadi Sorotan
Cristian Gonzales Keluar RANS FC Karena Fitnah
Widy Vierratale Kembali Melakukan Aksi Buka Baju di Panggung
Begini Penerawangan Hard Gumay di Tahun 2023
Mirisnya Penampakan Rumah Pengidap Kanker Milik Julia Perez
Respons Istri Komika Rigen Usai Dituding Open BO
Pacari Sandrinna Michelle, Junior Roberts Tuai Hujatan
Kiwil Terciduk Selingkuh? Venti Figianti Murka
Kisruh Open Donasi Indra Bekti, Ini Kata Sahabat