VIVA – Ustaz Yusuf Mansur menang dalam perkara ingkar janji alias wanprestasi terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten. Dalam sidang putusan yang berlangsung hari Kamis, 1 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, majelis hakim memenangkan ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat karena adanya sebuah kejanggalan. (RP-RN-DA)
Aldilla Buat Donasi, Bisnis Indra Bekti Jadi Sorotan
Cristian Gonzales Keluar RANS FC Karena Fitnah
Widy Vierratale Kembali Melakukan Aksi Buka Baju di Panggung
Begini Penerawangan Hard Gumay di Tahun 2023
Mirisnya Penampakan Rumah Pengidap Kanker Milik Julia Perez
Respons Istri Komika Rigen Usai Dituding Open BO
Pacari Sandrinna Michelle, Junior Roberts Tuai Hujatan
Kiwil Terciduk Selingkuh? Venti Figianti Murka
Kisruh Open Donasi Indra Bekti, Ini Kata Sahabat