VIVA – Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Sebanyak sembilan poin dibacakan, termasuk Nikita yang keberatan atas kerugian pelapor sebesar Rp 17,5 juta dan saksi. (RK-RN-MI)
Aldilla Buat Donasi, Bisnis Indra Bekti Jadi Sorotan
Cristian Gonzales Keluar RANS FC Karena Fitnah
Widy Vierratale Kembali Melakukan Aksi Buka Baju di Panggung
Begini Penerawangan Hard Gumay di Tahun 2023
Mirisnya Penampakan Rumah Pengidap Kanker Milik Julia Perez
Respons Istri Komika Rigen Usai Dituding Open BO
Pacari Sandrinna Michelle, Junior Roberts Tuai Hujatan
Kiwil Terciduk Selingkuh? Venti Figianti Murka
Kisruh Open Donasi Indra Bekti, Ini Kata Sahabat