VIVA – Pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead yakni I Gede Ari Astina atau yang akrab disebut Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI Kacung WHO” di akun media sosialnya beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan pada hari Rabu, 12 Agustus 2020. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian warganet khusunya pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video Jerinx ketika sedang berada di rumah tahanan.
Benang Merah Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun
Isi Surat Laura ke Polisi Demi Nikita Mirzani Tidak Ditahan
Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan, Kasih Senyum Menawan
STY Berterima Kasih ke Reza Arap Gegara Galang Donasi
Nikita Mirzani Bakal di Penjara Bersama Asistenya
Sulit Ngomong Ini ke Refal Hady, Carissa Bikin Nadya Ngakak
Dinyatakan Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Kondisi Terakhir Barbie Hsu 'Sancai' Meninggal di Jepang
Kondisi Terkini Saif Ali Khan Usai Ditusuk di Rumahnya
Agus Tak Ikhlas Dunia Akhirat Uang Donasi ke Korban Bencana