VIVA – Pedangdut Roro Fitria menangis dan pingsan saat dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018. Tuntutan hukuman yang ia terima adalah penjara selama 5 tahun dan denda uang sebanyak Rp1 miliar. Berbagai bukti yang didapatkan polisi dan telah diungkap selama proses persidangan berlangsung akhirnya membuat JPU menjatuhkan Pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 kepada Roro.
Benang Merah Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun
Isi Surat Laura ke Polisi Demi Nikita Mirzani Tidak Ditahan
Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan, Kasih Senyum Menawan
STY Berterima Kasih ke Reza Arap Gegara Galang Donasi
Nikita Mirzani Bakal di Penjara Bersama Asistenya
Sulit Ngomong Ini ke Refal Hady, Carissa Bikin Nadya Ngakak
Dinyatakan Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Kondisi Terakhir Barbie Hsu 'Sancai' Meninggal di Jepang
Kondisi Terkini Saif Ali Khan Usai Ditusuk di Rumahnya
Agus Tak Ikhlas Dunia Akhirat Uang Donasi ke Korban Bencana