VIVA – Pedangdut Roro Fitria menangis dan pingsan saat dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018. Tuntutan hukuman yang ia terima adalah penjara selama 5 tahun dan denda uang sebanyak Rp1 miliar. Berbagai bukti yang didapatkan polisi dan telah diungkap selama proses persidangan berlangsung akhirnya membuat JPU menjatuhkan Pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 kepada Roro.
Gaya Santai Kaka-Bimbim Slank Boyong Putri Cantik Nyoblos
Momen Ikonik Lisa BLACKPINK Cicip Rendang di Jakarta
15 Tahun dan Terus Bertambah Karya Viva Networks
Raffi Pamer Naik Hercules Pergi ke Akmil Magelang
4 Desainer Ekspresikan Semangat Kebebasan di JFW 2025
Resmi Dilantik! Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus di Bidang..
Selena Gomez : Memeluk Dengan Bangga Penyakit Mentalnya
Jawaban Sandra Dewi Dicecar Hakim Soal Jet Pribadi
Gak Nyangka! Baim Wong Nangis Ungkap Kesalahan Fatal Paula
MirzaniMelotot! Razman Nasution Gebrak Meja Seret Nikita