VIVA – Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan.
Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (RP-RN-DA)
Gaya Santai Kaka-Bimbim Slank Boyong Putri Cantik Nyoblos
Momen Ikonik Lisa BLACKPINK Cicip Rendang di Jakarta
15 Tahun dan Terus Bertambah Karya Viva Networks
Raffi Pamer Naik Hercules Pergi ke Akmil Magelang
4 Desainer Ekspresikan Semangat Kebebasan di JFW 2025
Resmi Dilantik! Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus di Bidang..
Selena Gomez : Memeluk Dengan Bangga Penyakit Mentalnya
Jawaban Sandra Dewi Dicecar Hakim Soal Jet Pribadi
Gak Nyangka! Baim Wong Nangis Ungkap Kesalahan Fatal Paula
MirzaniMelotot! Razman Nasution Gebrak Meja Seret Nikita