VIVA – Ustaz Yusuf Mansur menang dalam perkara ingkar janji alias wanprestasi terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten. Dalam sidang putusan yang berlangsung hari Kamis, 1 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, majelis hakim memenangkan ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat karena adanya sebuah kejanggalan. (RP-RN-DA)
Georgina Kekasih Ronaldo Tampil Anggun di Masjid, Mualaf?
Rekaman Suara Baim Wong Talak 3 Paula Usai Pergoki Isi Chat
Momen Katy Perry Kagum Melihat Bumi dari Ruang Angkasa
KACAU! Rapper AS Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia'
Suasana Haru Selimuti Pemakaman Almarhum Ray Sahetapy
Kabar Duka! Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Kesultanan Palembang Haramkan Willie Salim Masuk Wilayahnya
Belum Matang, Rendang 200 Kg Willie Lenyap Diambil Warga
Benang Merah Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun
Isi Surat Laura ke Polisi Demi Nikita Mirzani Tidak Ditahan