VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur 980. Kepgub tersebut berisi tentang prosedur dan standar lokasi isolasi terkendali yang digunakan oleh pasien COVID-19 gejala ringan atau tanpa gejala.
"Kepgub 980 yang ditandatangani pada tanggal 22 September itu bagi keluarga yang terpapar virus corona yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Meski begitu, Wagub menyebut ada beberapa syarat jika warga yang positif terpapar COVID-19 ingin melakukan isolasi mandiri.
Bagaimana NASIB Juru Parkir Liar Selanjutnya? |SUARA JAKARTA
Stigma Buruk OTG yang Rumahnya Dipasang Stiker
Wacana Kebijakan 'Ganjil' Pemprov DKI Jakarta
Patung Pahlawan Bermasker, Simbol Protkes Ala Jakarta
Siap-siap 'THE NEW NORMAL', Ini Kata Warga
CMSNYA TERLALU SEMANGAT UPLOAD 1X MUNCUL BERKALI KALI
SUARA JAKARTA: Kalau Jakarta Dikarantina
Anies Baswedan "Kesetrum" Formula E, Kenapa Harus Monas?
RIP Pohon Monas, From Naturalisasi to Revitalisasi
SUARA JAKARTA: Anies 'Naturalisasi' Baswedan Banjir Jakarta