VIVA – Presiden Joko Widodo hari ini akan secara resmi menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan.
Lalu, selain berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, kriteria apalagi yang akan mendapatkan bantuan gaji ini? Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 27 Agustus 2020, bantuan ini berlaku untuk pekerja formal maupun informal.
Pekerja penerima bantuan ini harus memenuhi syarat yaitu pertama, merupakan warga negara Indonesia. Kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan. #Jokowi
Cerita Lisa Mariana DIpaksa USG di RS yang Ditentukan RK
Lisa Diiming-imingi Uang untuk Bikin Video Syur Buat RK
Anggota Parlemen Lakukan Ini Sebelum Prabowo Pidato
Kagumi Mustafa Kemal Ataturk, Prabowo Banjir Tepuk Tangan
Prabowo Sentil Banyak Negara Omong Kosong Saat Gaza Dibom
Semangat Membara Prabowo Puji Kepemimpinan Turki
Anindya Bakrie Beberkan Agenda Prabowo ke Turki
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ
Sri Mulyani Minta Rakyat Tenang, Defisit APBN Tidak Akan..
Airlangga Pastikan Tak Ada Alasan Pengusaha PHK Pekerja