VIVA – Presiden Joko Widodo hari ini akan secara resmi menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan.
Lalu, selain berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, kriteria apalagi yang akan mendapatkan bantuan gaji ini? Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 27 Agustus 2020, bantuan ini berlaku untuk pekerja formal maupun informal.
Pekerja penerima bantuan ini harus memenuhi syarat yaitu pertama, merupakan warga negara Indonesia. Kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan. #Jokowi
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi