VIVA – Mulai Senin 3 Agustus 2020, akhirnya peraturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu di Ibu Kota DKI Jakarta, akan kembali diberlakukan. Pemberlakuan ini di tengah masih tingginya kasus penularan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja. Tetapi ada yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan begitu, sistem ganjil genap ini bisa kembali diberlakukan. #Jakarta
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR
Curhat Warga Banten di DPR Keluhkan Dewan Takut Ditembak
Irma Nasdem: Pemerintah Harus Pastikan THR Pekerja Sritex
Mulan Jameela Cecar Mendag Soal Beras hingga Minyakita
Rieke Cecar Mendag Soal Penjualan Online Minyakita
Hotman Paris Semprot Ahok yang Koar-koar Jadi Saksi Korupsi