VIVA – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak dipaksa terlibat dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dan mendesak DPR menghentikan pembahasannya karena sudah cacat prosedur dari awal. Selain itu, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga bagian dari aliansi GEBRAK memprotes pencatutan organisasinya sebagai bagian dari "Tim Koordinasi Pembahasan dan Sosialisasi Publik Substansi Ketenagakerjaan" bentukan pemerintah yang diklaim berisi empat belas serikat, tapi ternyata mencatut tiga organisasi serikat buruh.
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi