VIVA – Pemprov DKI memutuskan menghentikan revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin.
Menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, DKI mesti mengantungi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas menuai sorotan luas. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan revitalisasi ini sudah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Sebanyak 190 pohon yang berada di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat kini telah ditebang. Lokasi itu akan direvitalisasi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun lokasi pohon yang ditebang itu berada persis di depan kantor Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Unit Pengelola Monas, Muhamad Isa Sanuri, saat ini proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 m2.
#AniesBaswedan #RevitalisasiMonas
Bagaimana NASIB Juru Parkir Liar Selanjutnya? |SUARA JAKARTA
Stigma Buruk OTG yang Rumahnya Dipasang Stiker
Wacana Kebijakan 'Ganjil' Pemprov DKI Jakarta
Patung Pahlawan Bermasker, Simbol Protkes Ala Jakarta
Siap-siap 'THE NEW NORMAL', Ini Kata Warga
CMSNYA TERLALU SEMANGAT UPLOAD 1X MUNCUL BERKALI KALI
SUARA JAKARTA: Kalau Jakarta Dikarantina
Anies Baswedan "Kesetrum" Formula E, Kenapa Harus Monas?
RIP Pohon Monas, From Naturalisasi to Revitalisasi
SUARA JAKARTA: Anies 'Naturalisasi' Baswedan Banjir Jakarta