VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Rencananya, lokasi penerapan sistem tersebut akan diperluas. Adalah Gubernur Anies Baswedan yang mengumumkan ganjil genap akan diterapkan lebih luas. Wilayah penerapan ganjil genap lebih luas itu merupakan salah satu strategi Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Belakangan ini, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat. Pada Selasa, 30 Juli 2019, misalnya. Dilansir dari laman AirVisual, Air Quality Index (AQI) di Ibu Kota tercatat berada di angka 216. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara Jakarta berada di level ungu atau sangat tidak sehat. #GanjilGenap #Motor #Jakarta
Bagaimana NASIB Juru Parkir Liar Selanjutnya? |SUARA JAKARTA
Stigma Buruk OTG yang Rumahnya Dipasang Stiker
Wacana Kebijakan 'Ganjil' Pemprov DKI Jakarta
Patung Pahlawan Bermasker, Simbol Protkes Ala Jakarta
Siap-siap 'THE NEW NORMAL', Ini Kata Warga
CMSNYA TERLALU SEMANGAT UPLOAD 1X MUNCUL BERKALI KALI
SUARA JAKARTA: Kalau Jakarta Dikarantina
Anies Baswedan "Kesetrum" Formula E, Kenapa Harus Monas?
RIP Pohon Monas, From Naturalisasi to Revitalisasi
SUARA JAKARTA: Anies 'Naturalisasi' Baswedan Banjir Jakarta