VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah gencar untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Salah satu intruksinya baru-baru ini, adalah membatasi umur kendaraan, baik transportasi umum atau pribadi. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, diterbitkan pada Kamis 1 Agustus 2019. Salah satu isinya, mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh beredar di jalanan Ibu Kota pada 2025.
Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan, agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020. Mengetahui hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara. Agus mengatakan, rencana pembatasan umur kendaraan sebagai upaya pengurangan polusi udara, adalah langkah positif. Tapi, yang dikatakan Gubernur DKI masih bersifat instruksi, dan belum ada penetapan pasti soal regulasinya.
Bagaimana NASIB Juru Parkir Liar Selanjutnya? |SUARA JAKARTA
Stigma Buruk OTG yang Rumahnya Dipasang Stiker
Wacana Kebijakan 'Ganjil' Pemprov DKI Jakarta
Patung Pahlawan Bermasker, Simbol Protkes Ala Jakarta
Siap-siap 'THE NEW NORMAL', Ini Kata Warga
CMSNYA TERLALU SEMANGAT UPLOAD 1X MUNCUL BERKALI KALI
SUARA JAKARTA: Kalau Jakarta Dikarantina
Anies Baswedan "Kesetrum" Formula E, Kenapa Harus Monas?
RIP Pohon Monas, From Naturalisasi to Revitalisasi
SUARA JAKARTA: Anies 'Naturalisasi' Baswedan Banjir Jakarta