VIVA – Selain Jefri Nichol, kepolisian telah mengamankan satu orang lagi berinisial RE. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 23 Juli 2019 setelah Jefri diciduk. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 gram ganja. RE mengaku menggunakan ganja atas dasar coba-coba tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR
Curhat Warga Banten di DPR Keluhkan Dewan Takut Ditembak
Irma Nasdem: Pemerintah Harus Pastikan THR Pekerja Sritex
Mulan Jameela Cecar Mendag Soal Beras hingga Minyakita
Rieke Cecar Mendag Soal Penjualan Online Minyakita
Hotman Paris Semprot Ahok yang Koar-koar Jadi Saksi Korupsi