VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono. Hakim menilai bahwa pria yang akrab disapa Jokdri itu telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana menghilangkan barang bukti.
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ
Sri Mulyani Minta Rakyat Tenang, Defisit APBN Tidak Akan..
Airlangga Pastikan Tak Ada Alasan Pengusaha PHK Pekerja
Pemerintah Bakal Nego Tarif Trump Pakai Kedelai dan Gandum
Prabowo Puji Mentan Sering Terjun Langsung ke Sawah
Prabowo Menjawab Omongan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi
Prabowo Sebut Tidak Terlalu Takut dengan Pasar Modal
Prabowo Jawab Soal RUU TNI yang Menuai Banyak Penolakan
Puji Selangit Petani, Prabowo: Tulang Punggung Bangsa
Prabowo Mau Belikan 1.000 Burng Hantu untuk Basmi Hama