VIVA – Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, hingga tewas resmi dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Hal itu berdasar hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Adapun, pernyataan ini diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
AKP Dadang Bak Usap Mata Saat Sidang Kode Etik
Tatapan Kosong AKP Dadang Saat Sidang Kode Etik
Ini Dia Tanggapan Khofifah Usai Unggul Jauh di Quick Count
Nyoblos di Bandung, RK Tanggapi Hilang Hak Suara di Jakarta
Bobby Nasution Langsung Evakuasi Korban Banjir Usai Nyoblos
Ridwan Kamil Bareng Istri Nyoblos Pilgub Jabar di Bandung
Berpotensi, Coding Resmi Jadi Mapel Siswa Kelas 4 SD
Gebrakan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR, Senggol Iuran..
PPDB Zonasi Dihapus? Begini Kata Menteri Mu'ti