VIVA – Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus pemuda berinisial SPS (22) yang membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah membawa kabur seorang anak perempuan, berusia 12 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Lokasi pertama di Taman Bulak, Teko, Jalan Pertah Selatan, Kalidres, yang merupakan tempat di mana pelaku membawa lari korban.
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK