VIVA – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selama proses rekonstruksi, tersangka tunggal bernama Indra Septiarman alias In Dragon, secara detail memerankan kembali 70 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir.
Rekonstruksi dilakukan di delapan titik lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan, disaksikan ratusan warga.
Bangganya Gibran Pamer Prestasi Lawan Intoleran di Solo
Senyum Gibran Lihat Siswa Lahap Makan Makanan Bergizi Gratis
Polisi Bongkar Ladang Ganja di Rumah Warga Cengkareng
RS Kekurangan Kain Kasa, Keluarga Ngamuk Operasi Ditunda
Jhon LBF 'Ngamuk' ke Pengusaha yang Persekusi Siswa SMA
Ngobrol Seru Anindya Bakrie-Wamen Stella Bahas..
Wapres Gibran Pimpin Rapat Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi
Pasha Ngaku Nangis, Anak Cerebral Palsy Tidak Dapat Bansos
Ratusan Peternak di Boyolali Kompak Mandi Susu, Ada Apa?
Verrell Berbahasa Inggris hingga Nyanyi Lagu PAN