VIVA – Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi digugurkan usai Praperadilan Pegi yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan pun telah keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, pada Senin 8 Juli 2024. Dalam keterangannya, Pegi mengucapkan terima kasih ke Polda Jabar karena memperlakukannya dengan baik.
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK