VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.
Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?
Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
Bangganya Gibran Pamer Prestasi Lawan Intoleran di Solo
Senyum Gibran Lihat Siswa Lahap Makan Makanan Bergizi Gratis
Polisi Bongkar Ladang Ganja di Rumah Warga Cengkareng
RS Kekurangan Kain Kasa, Keluarga Ngamuk Operasi Ditunda
Jhon LBF 'Ngamuk' ke Pengusaha yang Persekusi Siswa SMA
Ngobrol Seru Anindya Bakrie-Wamen Stella Bahas..
Wapres Gibran Pimpin Rapat Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi
Pasha Ngaku Nangis, Anak Cerebral Palsy Tidak Dapat Bansos
Ratusan Peternak di Boyolali Kompak Mandi Susu, Ada Apa?
Verrell Berbahasa Inggris hingga Nyanyi Lagu PAN