VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat agar menyetop penyidikan Pegi.
Suasana sidang histeris saat hakim menyebut gugatan tidak sah kepada Pegi Setiawan. Sejumlah peserta sidang mengucap alhamdulillah, sementara ibu Pegi Setiawan menangis.
Cerita Lisa Mariana DIpaksa USG di RS yang Ditentukan RK
Lisa Diiming-imingi Uang untuk Bikin Video Syur Buat RK
Anggota Parlemen Lakukan Ini Sebelum Prabowo Pidato
Kagumi Mustafa Kemal Ataturk, Prabowo Banjir Tepuk Tangan
Prabowo Sentil Banyak Negara Omong Kosong Saat Gaza Dibom
Semangat Membara Prabowo Puji Kepemimpinan Turki
Anindya Bakrie Beberkan Agenda Prabowo ke Turki
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ
Sri Mulyani Minta Rakyat Tenang, Defisit APBN Tidak Akan..
Airlangga Pastikan Tak Ada Alasan Pengusaha PHK Pekerja