VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Keputusan ini diumumkan DKPP dalam sidang putusan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan oleh pengadu, yaitu hubungan badan. [MRH-KY]
Bansos Corona, Jokowi: Silahkan Tanya RT dan RW
Habib Umar Assegaf Adu Jotos Dengan Patugas PSBB
Isi Pidato Lengkap Presiden Jokowi di HUT ke-75 TNI
Presiden KorSel Telepon Prabowo, Sorot Dukungan Tinggi
Bawaslu Bicara Laporan Tim "RIDO" Mengkalim ada Kecurangan
Gawat! WHO Sebut Dunia dalam Fase Berbahaya Pandemi Corona
Pertanda Damai! Momen Prabowo dan Anies Berjabat Tangan
Cak Imin dan PKB Respons Putusan MK "Dengan Berat Hati"
Patung Bapak Pramuka Baden Powell Segera Diturunkan
Jokowi Buka Suara Soal Isu Timnas Isreal di Piala Dunia U-20