VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR
Curhat Warga Banten di DPR Keluhkan Dewan Takut Ditembak
Irma Nasdem: Pemerintah Harus Pastikan THR Pekerja Sritex
Mulan Jameela Cecar Mendag Soal Beras hingga Minyakita
Rieke Cecar Mendag Soal Penjualan Online Minyakita
Hotman Paris Semprot Ahok yang Koar-koar Jadi Saksi Korupsi