VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 dari paslon nomor urut satu ditolak secara menyeluruh. Maka itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi kalah dalam kontestasi pilpres ini. Sekertaris Jenderal PKB, Hassanudin Wahid mengatakan bahwa PKB dengan berat hati harus menerima kekalahan ini.
Bansos Corona, Jokowi: Silahkan Tanya RT dan RW
Isi Pidato Lengkap Presiden Jokowi di HUT ke-75 TNI
Habib Umar Assegaf Adu Jotos Dengan Patugas PSBB
Presiden KorSel Telepon Prabowo, Sorot Dukungan Tinggi
Gawat! WHO Sebut Dunia dalam Fase Berbahaya Pandemi Corona
Pertanda Damai! Momen Prabowo dan Anies Berjabat Tangan
Cak Imin dan PKB Respons Putusan MK "Dengan Berat Hati"
Patung Bapak Pramuka Baden Powell Segera Diturunkan
Jokowi Buka Suara Soal Isu Timnas Isreal di Piala Dunia U-20
Gondol CBR dan Vario, Maling Motor di Kost Terekam CCTV