VIVA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terkait tahapan pemilu telah mencederai pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Arief saat membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. [R-DA]
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi