VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK.
Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam memutuskan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemeriksaan yang dilakukan mahkamah didominasi oleh karakter untuk melakukan penilaian terhadap fakta. Ia menambahkan tidak ada aturan hukum yang sempurna kecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa. [R-DA]
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi
Uya Kuya Ungkap Trik Nakal RS Demi Klaim BPJS Kesehatan
Bangganya Gibran Pamer Prestasi Lawan Intoleran di Solo
Senyum Gibran Lihat Siswa Lahap Makan Makanan Bergizi Gratis
Polisi Bongkar Ladang Ganja di Rumah Warga Cengkareng
RS Kekurangan Kain Kasa, Keluarga Ngamuk Operasi Ditunda
Jhon LBF 'Ngamuk' ke Pengusaha yang Persekusi Siswa SMA
Ngobrol Seru Anindya Bakrie-Wamen Stella Bahas..
Wapres Gibran Pimpin Rapat Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi