VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK.
Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam memutuskan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemeriksaan yang dilakukan mahkamah didominasi oleh karakter untuk melakukan penilaian terhadap fakta. Ia menambahkan tidak ada aturan hukum yang sempurna kecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa. [R-DA]
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK