VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pemilihan umum. Hal ini diungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Senin, 22 April 2024. [R-DA]
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi
Uya Kuya Ungkap Trik Nakal RS Demi Klaim BPJS Kesehatan
Bangganya Gibran Pamer Prestasi Lawan Intoleran di Solo
Senyum Gibran Lihat Siswa Lahap Makan Makanan Bergizi Gratis
Polisi Bongkar Ladang Ganja di Rumah Warga Cengkareng
RS Kekurangan Kain Kasa, Keluarga Ngamuk Operasi Ditunda
Jhon LBF 'Ngamuk' ke Pengusaha yang Persekusi Siswa SMA
Ngobrol Seru Anindya Bakrie-Wamen Stella Bahas..
Wapres Gibran Pimpin Rapat Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi