VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik karena tidak menerima putusan pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia dicopot usai dinyatakan melanggar kode etik setelah memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena sarat akan konflik kepentingan. Putusan terhadap Anwar Usman dibacakan langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. [R-DA]
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III