VIVA – Penangkapan oleh Bawaslu dan Polres Batu terhadap terduga politik uang atau money politic agar mencoblos salah satu Caleg dan Capres dalam Pemilu 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Tidak terbuktinya YHI sebagai pelaku politik uang setelah Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi. Terduga tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang Pemilu. Mardiono mengungkapkan jika pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dilakukan pada 7-9 Februari. (Galih Purnama) (RK-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi