VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa dari 90 individu yang menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK, sebanyak 78 orang dihukum dengan sanksi berat dan diminta untuk meminta maaf secara terbuka. (MRH-DA)
Bansos Corona, Jokowi: Silahkan Tanya RT dan RW
Isi Pidato Lengkap Presiden Jokowi di HUT ke-75 TNI
Habib Umar Assegaf Adu Jotos Dengan Patugas PSBB
Presiden KorSel Telepon Prabowo, Sorot Dukungan Tinggi
Gawat! WHO Sebut Dunia dalam Fase Berbahaya Pandemi Corona
Pertanda Damai! Momen Prabowo dan Anies Berjabat Tangan
Cak Imin dan PKB Respons Putusan MK "Dengan Berat Hati"
Patung Bapak Pramuka Baden Powell Segera Diturunkan
Jokowi Buka Suara Soal Isu Timnas Isreal di Piala Dunia U-20
Gondol CBR dan Vario, Maling Motor di Kost Terekam CCTV