VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.
Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito sekaligus dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi