VIVA – Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis bebas aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Keduanya dinyatakan bebas setelah tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. (Yeni Lestari) (RK-R-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Komisi III DPR Akan Datangi Kapolda Sumbar
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi