VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Alasannya, Hakim belum merampungkan berkas putusan untuk Rafael.
"Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2024.(Zendy Pradana) (R-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi