VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memvonis hukuman mati kepada tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini, Senin 27 November 2023. Ketia prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Dittopad dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (Rifki Arsilan) (RK-DRP-DA)
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK