VIVA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. (Yeni Lestari) (RP-DRP-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi