VIVA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. (Yeni Lestari) (RP-DRP-DA)
Akui Senang STY Dipecat, Bung Towel Nyinyir Bobroknya..
Sandi Damkar Minta Tolong ke Prabowo Usai Diberhentikan
Pesan Gubernur Lemhanas Setelah Tinjau Makan Bergizi Gratis
Budi Gunawan Tegas Gulung Koruptor Tak Pandang Bulu
Pegang Buku 'Merah', Hasto Ngaku Taat Hukum
Gibran Kasih Kejutan ke GBI Keluarga Allah di Solo
Hasto Diduga Pemberi Suap Libatkan Harun Masiku
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini