VIVA – Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur melakukan sidang perdana hari ini, Senin 30 Oktober 2023 di Ruang Sidang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur. Ketiganya masih memggunakan seragam dinas loreng saat melakukan sidang meski tangan diborgol.
Ketiga terdakwa itu adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh. Ketiganya tiba pukul 09.00 WIB dengan mobil tahanan Polisi Militer TNI AD. (RK-R-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III