VIVA – Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada April 2022 dianggap terobosan penting dan progresif dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain aturan tegas terhadap pelaku, undang-undang tersebut juga menjamin penuh hak-hak korban.
Menurut Ketua Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani, dalam wawancara eksklusif dengan VIVA di Jakarta, 4 September 2023, UU TPKS dirancang tidak hanya berdasarkan konsep ideal tetapi juga berbasis pengalaman atau fakta berbagai kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan juga menyoroti aturan Pemilu 2024 yang justru membuka peluang lebih besar bagi bakal kontestan pemilu yang pernah bermasalah dengan hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Tingkat keterwakilan perempuan di parlemen yang belum pernah mencapai 30 persen, menurut Komisi, berdampak serupa pada kesetaraan perempuan dengan laki-laki di ranah eksekutif terutama birokrasi.
Direktur United Tractors Buka-bukaan Strategi Bisnis
Perempuan Bisa Dijerat Pidana Kekerasan Seksual
Menkes Blak-blakan Bullying di Kedokteran
Cak Imin Siap Dukung Prabowo Jadi Capres 2024!
Menpora Berharap Target di SEA Games Kamboja Tidak Meleset
I Gede Pasek: PKN Akan Kembalikan Kejayaan Nusantara
Iwan Bule Bicara soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Partai Buruh Dihidupkan Kembali karena Omnibus Law
Kisah Anwar Ibrahim akan Terjadi pada Anas Urbaningrum
Tax Amnesti adalah Cara Orang Kaya Ambil Kekayaan Negara