VIVA – Mantan narapidana terorisme (Napiter), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mewakili seluruh mantan Napiter memohon pengampunan atas dosanya menghilangkan ratusan nyawa dalam kejadian tragis Bom Bali I pada tahun 2002. Permintaan maaf itu disampaikan dengan isak tangis di hadapan keluarga korban. Umar Patek berharap apa yang ia lakukan dapat meringankan bebannya ketika ajal menjemput.
Sebagai informasi, Umar Patek perakit bom Bali 2002 ditangkap di Pakistan pada 2011. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat pada 7 Desember 2022. (RP-DRP-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi