VIVA – Mantan narapidana terorisme (Napiter), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mewakili seluruh mantan Napiter memohon pengampunan atas dosanya menghilangkan ratusan nyawa dalam kejadian tragis Bom Bali I pada tahun 2002. Permintaan maaf itu disampaikan dengan isak tangis di hadapan keluarga korban. Umar Patek berharap apa yang ia lakukan dapat meringankan bebannya ketika ajal menjemput.
Sebagai informasi, Umar Patek perakit bom Bali 2002 ditangkap di Pakistan pada 2011. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat pada 7 Desember 2022. (RP-DRP-DA)
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ
Sri Mulyani Minta Rakyat Tenang, Defisit APBN Tidak Akan..
Airlangga Pastikan Tak Ada Alasan Pengusaha PHK Pekerja
Pemerintah Bakal Nego Tarif Trump Pakai Kedelai dan Gandum
Prabowo Puji Mentan Sering Terjun Langsung ke Sawah
Prabowo Menjawab Omongan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi
Prabowo Sebut Tidak Terlalu Takut dengan Pasar Modal
Prabowo Jawab Soal RUU TNI yang Menuai Banyak Penolakan
Puji Selangit Petani, Prabowo: Tulang Punggung Bangsa
Prabowo Mau Belikan 1.000 Burng Hantu untuk Basmi Hama