VIVA – Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merinci sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Kemudian, satu sindikat jaringan luar negeri, satu lagi adalah oknum anggota Imigrasi dan yang terakhir oknum anggota Polri.
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK