VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di M Town Residence Gading Serpong, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) (RP-DRP-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi