VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap AKBP Dody Prawiranegara, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.
Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara. (Andrew Tito) (RP-MA-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III