VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap AKBP Dody Prawiranegara, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.
Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara. (Andrew Tito) (RP-MA-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi